Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Perbedaan :
1. Bank Umum :
- Pemberian kredit
- Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
- Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
- Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
- Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
- Melakukan utang piutang
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
- Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
- Bank BNI Syariah
- Bank Bukopin, Tbk
- Bank Central Asia, Tbk
- Menghimpun dana dari berupa simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikas deposito, tabungan, dan atau dalam bentuk lain yang persamkaan dengan itu.
- Memberikan kredit
- Mengeluarkan surat pengakuan utang
- Memberi dan menjual atau menjamin terhadap resiko sendiri ataupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang baik untuk keperluan sendiri ataupun kepentingan nasabah
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik memakai surat, sarana telekomunikasi ataupun wesel untuk, cek atau sarana lainya.
- Menerima pembayaran dari tagihan terhadap surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- Menjalankan aktifitas penitipan untuk keperluan pihak lain menurut suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak dapat tercatat di bursa efek
- Melakukan aktivitas anjak piutang, usaha kartu kredit dan aktivitas wali amanat
- Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan aktivitas lain menurut prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan aktivitas lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melakukan aktivitas dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkann oleh Bank Indonesia.
- Melakukan aktivitas penyertaan modal di bank atau perusahaan pada bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi dan juga lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan, berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Berlaku sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
2. Bank BPR :
- Memberikan kredit
- Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
- Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
- Bank Syariah
- Bank Konvensional
- Bank Supra
- Bank tenpeudana
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Komentar
Posting Komentar